Transparansi dana desa menjadi pilar utama demi memastikan penggunaan dana desa yang akuntabel dan guna mencegah segala bentuk penyalahgunaan. Pemerintah mengamanatkan adanya bentuk-bentuk transparansi yang wajib dijalankan oleh desa agar masyarakat dapat memantau dan mengawal penggunaan dana tersebut.
Bentuk Transparansi Dana Desa Wajib
Bentuk transparansi dana desa yang wajib dilaksanakan oleh desa meliputi:
- Pengumuman realisasi APBDes di tempat-tempat strategis di desa.
- Pemasangan papan informasi APBDes di kantor desa dan tempat strategis lainnya.
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas dan menyepakati APBDes.
- Penyampaian Laporan Realisasi APBDes kepada BPD dan masyarakat secara berkala.
- Pemutakhiran dan pemeliharaan data desa melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
0 Komentar