BPD Desa Mbeleang

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu organ yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan desa. Organ ini adalah penyelenggara musyawarah desa. Pasal 1 angka 4 UU Desa menyebutkan BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Materi mengenai BPD yang diatur dalam UU ini meliputi fungsi, keanggotaan, hak dan kewajiban, larangan, dan mekanisme pengambilan keputusan.

STRUKTUR BPD DESA MBELEANG TAHUN 2024

  • Ketua BPD : ABDI RIFAL A. PARINANG
  • Wakil KEtua BPD : LUSDIN
  • Sekretaris BPD : NORMAWATI B. LAMADI
  • Bidang Pemerintahan dan Pembinaan Masyarakat : SUJASMAN HALIMU
  • Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat : PAULUS BUAN

Posting Komentar

0 Komentar